surat-palsu

BANDARLAMPUNG(PeNa)-Pihak Rektorat Universitas Lampung (UNILA) memilih bungkam terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Bujang Rahman saat menjabat Pembantu Dekan I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Rektor Unila Hasriadi Mat Akin ketika dikonfirmasi enggan berkomentar dan berdalih hal itu terjadi pada saat kepemimpinan Rektor Sugeng P Haryanto.

“ Saya no coment itu terjadi pada saat rektor dijabat oleh Pak Sugeng,”kata Hasriadi, Kamis 12 Mei 2016.

Hal senada dilakukan Bujang Rahman, meski tidak dapat ditemui namun melalui salah satu protokolnya mantan PD I FKIP itu menitipkan pesan untuk tidak berkomentar.

“Bapak tidak bisa diganggu, bapak no coment,”singkatnya.

Sementara mantan pembantu rektor I Unila Tirza Hanum yang diduga tandatangannya dipalsukan, saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang dalam keadaan tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya Rektor  I bidang akademik Universitas Lampung (Unila), BR  diduga melalukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.974.600.00, selain ditenggarai melakukan pemalsuan surat tugas belajar. Hal itu dilakukan ketika menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Sumber PeNa di lingkungan Rektorat setempat mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BR yakni yang bersangkutan tetap menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.2.150.000 setiap bulan dan itu diterima oleh Bujang selama 44 bulan. Selain itu honor-honor kegiatan yang diperuntukkan untuk pimpinan fakultas Rp.20.000.000 perbulan dan itu pun selama 44 bulan Bujang menerimanya.

“Sesuai dengan permendiknas nomor 67 tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dalam pasal 13 ayat I di poin (i) menyatakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan  fakultas Diberhentikan dari jabatannya jika sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari enam bulan sedangkan dalam surat keputusan a quo yang ditandatangani Pembantu Rektor I Tirza hanum,BR diberikan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dalam waktu dua tahun yaitu sejak bulan September 2007 sampai dengan Agustus 2010,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu 11 Mei 2016 lalu.

Jika mengacu kepada Permendiknas itu, kata sumber, semestinya sejak mendapatkan tugas belajar selama dua tahun, BR tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan honor-honor lainnya, dengan alasan yang bersangkutan sejatinya tidak lagi menduduki jabatan PD I FKIP.

“ Itu aturan menteri yang berbicara bukan omong kosong, jadi selama kurun waktu itu yang bersangkutan telah rangkap jabatan dan menikmati uang tunjangan serta honor yang bukan lagi menjadi haknya, silahkan saja konfirmasi ke bendahara pembantu pengeluaran FKIP saudara Sugiyono,”ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengaku heran dengan adanya dua surat dengan nomor yang sama namun perihal berbeda yakni surat keterangan kuliah dan surat izin belajar. Adanya dua surat terse but menurut sumber dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif  yaitu salah satu dari surat tersebut diduga palsu.

“ Dua surat itu nomornya sama namun dengan perihal yang berbeda, yang kami takutkan salah satu dari surat tersebut diduga dibuat untuk keperluan kenaikan pangkat yang bersangkutan. Dan kedua surat itu harus ditinjau ulang kembali dan diuji kebenarannya baik dari segi tata negara mapun aspek pidana,”tandasnya.(PeNa/BG)