JAKARTA
- Richard
Adkerson, yang menjabat presiden, chief executive officer (CEO) sekaligus wakil kepala raksasa
tambang Amerika Serikat Freeport
McMoRan Inc., tegas
menolak imbauan pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak karya yang dipegang sejak 1991.
Dalam pernyataan yang dikutip Beritasatu.com Senin (20/2) kemarin, Adkerson justru
mengingatkan pemerintah bahwa kontrak yang berlaku bersifat mengikat dan
"tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan
hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian."
Berikut beberapa pernyataan-pernyataan penting Adkerson yang dirangkum
redaksi:
"Selama lebih
dari lima tahun, PT Freeport
Indonesia (PTFI) telah
secara konsisten melakukan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap
perubahan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia, beberapa di antaranya
membawa dampak negatif terhadap operasi kami di tambang Grasberg, Papua.
Saya telah berada di
Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat
ini dihadapi perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat.
Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus
bekerja sama untuk
melindungi kepentingan Perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga.
melindungi kepentingan Perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga.
Meskipun UU
Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka
waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin
operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.
Dikatakan, kami tidak
dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan
dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami, dan vital terhadap
kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami. Kepastian
hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan
untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua.
Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi US$ 12
miliar dan sedang melakukan investasi sebesar US$ 15 miliar guna mengembangkan
cadangan bawah tanah kami. Kami telah membangun suatu kegiatan usaha dengan
32.000 tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan Kontrak Karya,
pemerintah telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi
kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada
pemerintah sejak 1991 telah melebihi US$ 16,5 miliar sedangkan Freeport-McMoRan
telah menerima US$ 10.8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak,
royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan
kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi US$ 40 miliar.
Hukum Indonesia
mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi
pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri
secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang
diterbitkan kemudian.
Freeport telah dengan itikad baik berupaya
untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi
yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur
dalam Kontrak Karya,
konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober
2015.
Kami telah
mendiskusikan dengan pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna
merundingkan perjanjian investasi ini. Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut.
Namun demikian,
peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor,
hal mana tidak dapat kami terima. Pada tanggal 17 Januari 2017, PTFI telah
menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pemberitahuan
mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah.
PTFI menyampaikan
harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan
Pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak kita sesuai Kontrak Karya berhadapan dengan pemerintah, termasuk
hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai.
Karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa
mengakhiri Kontrak Karya,
akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua
pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan
signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi
para kontraktor
dan pekerja kami, karena kami terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran
kegiatan usaha kami sesuai dengan pembatasan produksi tersebut.
Situasi ini tidak
menguntungkan dan mengkhawatirkan kita semua. Saya sangat menghargai dukungan
kita semua terhadap Perusahaan kami selama waktu yang sulit ini. Tim manajemen
kami berkomitmen untuk bekerja melindungi kepentingan jangka panjang kita
semua. Saya tetap berharap bahwa kita dapat mencapai jalan keluar yang
disepakati bersama oleh perusahaan kami dan pemerintah."
Pages