BANDARLAMPUNG (PeNa)-Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim di Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, cenderung tidak terbangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bagian Seksi Penerangan dan Hukum dengan Bagian Pidana Khusus.

Pasalnya Kasipenkum Kejati, Irfan Nata Kusumah mengungkapkan tidak mengetahui jika Pidsus tengah menangani dugaan korupsi yang dilaporkan secara resmi oleh Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim), Senin (31/10) tahun lalu.

“Apa ada laporannya, yang mana?, masalah apa yang dilaporkan, apa itu pengaduan resmi kok tidak di bahas oleh bagian Pidsus, coba besok saya tanyakan ke bagian Pidsus,”kata Irfan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3).

Dikatakan Irfan, jika laporan itu merupakan pengaduan resmi Ia memastikan ada Surat Perintah Penyelidikan, meski tidak pernah dilibatkan untuk membahas persoalan tersebut, Irfan berjanji akan menanyakan persoalan itu ke bagian Pidsus.

“ Kalau memang laporannya secara resmi pasti ada Sprint nya, besok pasti saya tanyakan,”singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp93 miliar diduga dikorupsi. Tak hanya itu,  dugaan nuansa pengaturan pemenang dalam proses lelang dalam berbagai kegiatan juga mencuat.


beberapa rekanan Lampung Timur yang mewakili Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) dan tergabung dalam Gerakan Masyarakat Independent Lampung Timur (GMI Lamtim) melaporkan Chusnunia Chalim alias Nunik, bupati setempat ke Kejaksaan Tinggi Lampung (31/10).

Nunik diduga telah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Neopotisme) dengan melakukan intervensi dan intimidasi kepada Kadis PU Lamtim, Sahmin Saleh.

Fauzi Ahmad dan Mukarom Sanjaya selaku juru bicara mengatakan, laporan tersebut berdasarkan keterangan Kadis PU Lamtim yang menyatakan bahwa dirinya tidak difungsikan terhadap proyek tersebut.

"Ini berdasarkan pengakuan Kadis Pu, bahwa paket pekerjaan pada Dinas PU telah habis dibagikan kepada orang-orang PKB. Dan saya tidak difungsikan," kata Fauzi menirukan ucapan Kadis PU Lamtim usai menyerahkan laporan ke Kejati.

Ikon Lamtim melaporkan dugaaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jum’at (11/11) 2016 lalu, karena mereka merasa Kejati Lampung tidak serius menangani persoalan tersebut selain itu adanya dugaan intervensi sejumlah pihak agar kasus itu tidak diproses sehingga puluhan kontraktor berinisiatif meneruskan laporan ke Kejagung yang diterima oleh Bidang Hubaga Pos PPH dan PPM Kejagung RI, Retna.

Dalam penjelasannya, Retna mengatakan, laporan Ikon Lamtim itu akan ditindak lanjuti dengan melaporkan ke unsur pimpinan terkait penyelidikannya, Menurut Jaksa Fungsional ini tergantung esensi dari masalah yang dilaporkan.(BG)