FB_IMG_1457344356688

METRO (PeNa) – Sebanyak 40 reklame yang telah habis masa berlaku ditertibkan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tata Kota dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Senin (07/03).

Selain telah masa kontrak telah habis, puluhan reklame yang terpasang di jalan protokol tersebut dinilai menggangu karena terkesan tidak rapih dalam melakukan pemasangan.

“Hari ini kami menertibkan 39 sampai 40 reklame yang sudah tidak layak, habis masa dan tidak rapih cara pemasangannya," terang Kepala Seksi Operasi , Jose Sarmento.

Jose menambahkan, sebelum melakukan pemasangan reklame, hendaknya pihak terkait terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) yang berwenang.

“Silahkan pasang, namun terlebih dahulu koordinasi dengan Dispenda dan tidak dipasang pada fasilitas umum, seperti di zona terlarang, area penghijauan, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya,”tegasnya.

Langkah penertiban dimaksud, sambung Jose, dilakukan tim sesuai dengan Tugas Pkok dan Fungsi selaku Korps Penegak Perda.(PeNa-Arbi)