Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.



Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen perihal kasus tersebut.
"Ini kan mengklarifikasi saja. Jadi, ini masih penyelidikan," ujar Erwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2017).
Ia menambahkan, sejumlah saksi lainnya juga sudah diperiksa.
"Ini kan proses penyelidikan, pasti sudah ada beberapa calon saksi yang diperiksa. Saya kira sudah lebih dari 10 ya," kata Erwanto.
Sylvi tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sementara bertempat di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 07.53 WIB.
Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor.
Setelah turun dari mobil, ia tak banyak bicara dan bergegas masuk ke lobi gedung.
"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," kata dia.
Penyelidikan terhadap Sylvi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Kasus ini menuai kontroversi sebab muncul saat Sylviana Murni maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.
Agus menuduh ada politisasi dalam pengusutan kasus ini.
"Inilah yang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari suatu yang tidak ada," kata Agus.
Namun, Polri membantah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyampaikan, laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti polisi jika memuat bukti saat pelaporan.
"Bagi masyarakat yang melapor, tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti ya akan kita tindak lanjuti. Kalau tidak, ya tidak," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).