Dugaan suap untuk mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar tercatat memiliki nilai tertinggi untuk kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setahun terakhir.
Emir diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Emir diduga menerima suap dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar.
"Selain itu dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Nilai suap tertinggi lainnya yang ditangani KPK dalam setahun terakhir adalah kasus suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kasus tersebut melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR RI.
Dalam kasus tersebut, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Dalam kasus tersebut, anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kemudian, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro, diduga menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.