Istri Nurhadi Dipromosikan Kemenpan, KPK: Perhatikan Rekam Jejaknya

 KPK enggan mengomentari sosok istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang baru saja mendapat promosi jabatan menjadi staf ahli di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB (Kemenpan RB). KPK hanya berharap Kemenpan RB memperhatikan rekam jejak seseorang dalam promosi jabatan.

"Kalau terhadap personalnya kita nggak komentar ya. Karena yang kita fokus pada penanganan perkaranya. Kita berharap Kemenpan RB perhatikan latar belakang rekam jejak integritas pegawai terkait promosi dan mutasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/1/2017).

Febri menambahkan pengecekan latar belakang adalah hal penting dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Dia juga menyatakan Kemenpan RB harus menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam melakukan promosi dan rotasi jabatan.

"Itu adalah hal vital dalam upaya reformasi birokasi di Indonesia. Terutama Kemenpan RB harus menjadi contoh bagi institusi lainnya, bukan hanya sesama kementerian namun juga untuk di daerah," jelasnya.

Tin Zuraida yang sehari-hari sebagai PNS di Balitbang MA kini menjadi staf ahli bidang politik dan hukum di Kemenpan RB. Tin sendiri sempat dipanggil KPK sebagai saksi bersama suaminya, Nurhadi usai operasi tangkap tangan (OTT) Panitera PN Jakpus, Edy Nasution pada 20 April 2016 lalu.

Pemeriksaan KPK terhadap Tin dilakukan karena saat rumah megahnya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK Tin kedapatan menyobek sejumlah berkas. Dalam penggeledahan itu, KPK juga menemukan uang Rp 1,7 miliar, sebagian di antaranya di toilet kamar mandi.

KPK juga tidak menutup kemungkinan menaikkan status Tin. "KPK terbuka mengeluarkan sprindik baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan tentang status istri Nurhadi di sela-sela rapat kerja dengan DPR di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (14/6/2016) lampau.