Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan sistem
pelacakan orang asing di Indonesia menggunakan sistem barcode pada paspor.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di
Indonesia. Pemberitaan itu menyebabkan lalu lintas keimigrasian juga menjadi
sorotan publik.
"Untuk melacak overstay kami sedang
menyiapkan satu sistem barcode di
paspor sehingga kita bisa tahu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
"Yang pasti overstay kami bisa lacak
dengan masa visa. Tapi di mana berada menjadi persoalan. Ini yang harus kami
kembangkan," ujar dia.
Yasonna menjelaskan, pihaknya tengah
mempelajari sistem tersebut sehingga belum bisa memastikan kapan bisa
diterapkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal
Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menerangkan, sistem yang dimaksud adalah
stiker barcode yang
nantinya diterapkan sebagau alat kontrol.
Semua tempat penjualan alat
transportasi, mulai dari tiket kereta api, pesawat, kapal, bus, harus
menggunakan barcode tersebut
dalam melakukan transaksi.
Orang asing yang ingin membeli tiket
nantinya harus menunjukkan paspor mereka. Dengan adanya barcode tersebut, pihak
imigrasi dapat memantau keberadaan orang asing tersebut.
Sistem barcode ini
direncanakan akan diatur secara khusus dengan regulasi keimigrasian.
"Tapi yang penting kami upayakan
dulu untuk secara online terpantau,"
ujar Ronny.
Pages