LAMPUNG SELATAN (PeNa)- Penutupan aktifitas reklamasi pantai
oleh satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Katibung Lampung Selatan, berujung
pengancaman pada salah satu petugas.
Salah seorang anggota Pol PP mengaku menerima ancaman dari
seseorang yang mengaku dari perusahaan pengembang reklamasi di Desa Rangai
Tritunggal, Katibung Lamsel.
“Memang ketika dilokasi ada gelagat yang tidak baik, dari
pekerja maupun dari beberapa orang disekitar lokasi. Beberapa warga menyebut
bahwa reklamasi itu dilakukan perusahaan milik Tomi Winata (TW). Sepulang dari
lokasi saya mendapat telphon dari seseorang yang mengaku dari perusahaan PT SAK
Nusantara dan mengancam saya secara langsung,” kata dia.
Tidak dijelaskan ancaman seperti apa yang dilontarkan dari si
penelphon. “Tidak ada detail dia mengamcam seperti apa tapi jelas dia mengaku
dari perusahaan pelaksana reklamasi yang setahu kami adalah PT SAK Nusantara. Rencananya
hari ini pihak perusahaan akan mengurus ijin ke kecamatan tapi sampai sekarang
belum datang,” tambahnya ketika ditemui di kantor Kecamatan Katibung.
Dijelaskan, ada penambahan lahan dalam sebuah surat (bukan akta)
yang menyatakan ada luasan laut yang masuk dalam surat. “Itu tidak dapat
dilakukan sebelum ada pengesahan dari lembaga yang berwenang. Dan tidak ada
ijin reklamasi yang dikeluarkan dari pemerintah kepada PT SAK Nusantara,” kata
dia.
Diakui juga oleh Sekertaris Desa Rangai Tritunggal, Saibi ketika
dihubungi melalui ponselnya. “Itu memang disewa untuk TW untuk aktifitas
mengangkut batu dan pasirke daerah Tanggamus. Tidak pernah dari pihak pemilik
lahan memberitahu melakukan aktifitas reklamasi. Itu tujuannya buat dermaga,”
kata dia.
Pol PP Kecamatan Katibung saat meninjau lokasi.ist |
Penolakan warga muncul karena pihak PT SAK Nusantara akan
membuat dermaga hingga ketengah laut pada hal dalam kepemilikan hanya seluas
795 meter persegi. “Pembangunan dermaga ketengah laut mendapat penolakan dari
warga yang mayoritas nelayan karena mengganggu aktifitas nelayan ketika sandar,”
kata dia.
Keadaan itu diperparah dengan perluasan lokasi tanpa memberitahu
pemerintah setempat termasuk aktifitas reklamasi yang diperkirakan menimbun
laut seluas 1200 meter persegi. “Itu juga belum ada pemberitahuan ke pemerintah
apalagi ijinnya juga belum ada,” tambahnya.
Pages