BANDARLAMPUNG (PeNa)-Tiga tersangka pengadaan delapan unit kendaraan puskesmas keliling (pusling) tahun anggaran 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melenggang bebas.

Kendati telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pusling senilai Rp7,8 miliar pada tahun 2012, namun ketiga tersangka yakni Wayan Ariyati, Heri Purnomo dan Hari belum dilakukan penahanan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya pegawai negeri sipil sedangkan Heri merupakan kuasa direktur perusahaan rekanan.

Sejak diumumkan menjadi tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beberapa hari lalu, korps adhyaksa hingga saat ini belum menerima laporan kerugian negara secara resmi dari Badan Pengawas dan Pembangunan Keuangan (BPKP).

Berdasarkan sumber di kejaksaan, penanganan perkara yang diketuai oleh Lambok tersebut sudah sejak 2015 lalu berstatus penyidikan dan sejak pertengahan Maret lalu ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Perkara yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dari anggaran oprasional fiktif yang diterima beberapa orang pada kegiatan pusling tersebut, sempat menjadi perhatian publik karena adanya beberapa kali pertemuan salah seorang oknum jaksa dengan pihak berperkara diluar kota.

“Saya tidak tahu kapan akan ditahan, itu kewenangan mutlak penyidik,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmad.

Terkait kerugian, Yadi juga belum dapat berkomentar karena sampai kemarin pihak BPKP belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara secara resmi. “Tentunya penyidik sudah menghitung kerugian secara internal tapi itukan belum resmi sebelum adanya perhitungan dari BPKP. Sampai saat ini belum ada perhitungan resmi dari BPKP dan kita masih menunggu,” tegasnya.

Sumber dikejaksaan menyebuktkan kerugian negara dari pengadaan delapan pusling senilia Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2012 itu mencapai Rp800 juta. Yang ditimbulkan dari pembelian item pelengkap kendaraan pusling yang dibeli secara terpisah. GUS