grafis-cahyo-kumolo2 copyBANDARLAMPUNG (PeNa)-Paska putusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang yang memenangkan gugatan terkait mutasi jabatan oleh Penjabat Bupati/Walikota tahun 2015 lalu, Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo belum menindaklanjuti Surat edaran Mendagri nomor 820/635/SJ yang memerintahkan untuk membatalkan mutasi jabatan struktural yang dilakukan oleh Pj Bupati/walikota.

Kepada awak media pada Maret lalu, Ketua DPD I Demokrat Lampung itu memastikan akan menindaklanjuti surat Mendagri tersebut setelah adanya putusan dari PTUN Tanjungkarang. Namun sampai dengan saat ini Gubernur Lampung masih memperlihatkan ketidaktaataan terhadap aturan.

Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Anshori mengatakan dengan adanya putusan PTUN itu sudah semestinya Gubernur menindaklanjuti perintah Mendagri tersebut.

“ Jika kita lihat rekomendasi itu kan searah, meskipun saat ini pejabat yang memenangkan gugatan itu sudah menempati jabatan baru, namun dengan adanya surat Mendagri itu dan putusan PTUN, Jabatan sebelumnya harus dikembalikan harus dilaksanakanlah aturan itu,”tegas Anshori, Rabu (27/4).

Jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung taat hukum,sambung Anshori, maka pejabat yang mengalami mutasi harus dikembalikan haknya karena Pemprov merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“ Kembalikanlah hak-hak pejabat yang dimutasi itu, karena proses hukumnya sudah jelas, apalagi yang ditunggu. Surat Mendagri itu kan pada tanggal 24 bulan Februari lalu dan ditambah dengan putusan PTUN, mau nunggu apalagi Pemprov,”ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya tenaga ahli gubernur di bidang hukum dapat memberikan saran dan pendapat terkait persoalan tersebut, sehingga tidak menimbulkan asumsi jika Gubernur Lampung tidak paham aturan.

“ Sangat kita sayangkan jika beberapa tenaga ahli yang rata-rata mengerti hukum justru berdiam diri dan tidak memberikan sumbang suran terkait beberapa persoalan yang menyangkut aturan, contohnya saja kasus KONI beberapa waktu lalu yang jelas melanggar aturan dan saat ini muncul lagi surat Mendagri terkait pembatalan mutasi. Itu semua kan harus disikapi, jika terus menerus seperti ini akan menimbulkan asumsi jika gubernur memang tidak ngerti hukum,” katanya.
Sementara pengamat kebijakan publik, Dedy Hermawan mengatakan dengan adanya surat Mendagri itu menegaskan jika terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Pemprov.

“ Surat Mendagri itu kan hasil evaluasi dari kebijakan Gubernur, dengan adanya surat tersebut otomatis terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Pemprov,” terang Dedy.

Terkait putusan PTUN itu, Dedy berpendapat jika Pemprov tidak melakukan banding atas hasil itu maka keputusan itu harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Terkait ketersedian Tenaga Ahli maupun Staf Ahli yang berkompeten dalam memberikan saran pendapat di bidang hukum, menurut Dedy, diminta atau tidak, sudah sepatutnya perangkat organisasi yang berwenang memberikan pertimbangan hukum terhadap kebijakan yang akan diputuskan oleh Gubernur.

“ Saya pikir pertimbangan hukum sudah disampaikan oleh perangkat organisasi yang tersedia di pemprov baik itu tenaga ahli maupun staf ahli, namun apapun saran yang diberikan hal itu kembali lagi ke Gubernur apakah yang bersangkutan mau menerima atau tidak, atau Gubernur mempunyai pertimbangan hukum sendiri. Jika memang terdapat surat Mendagri hal itu merupakan konsekuensi logis yang diterima jika terdapat kebijakan yang keliru,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya PTUN Tanjungkarang memenangkan gugatan sejumlah pejabat yang di mutasi oleh beberapa penjabat (Pj) Bupati/Walikota beberapa waktu lalu.

Menurut Hakim Ketua,Eka Putranti, eksepsi dari tergugat yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlalu prematur dan tidak dapat diterima.

“Eksepsi- prematur tidak dapat diterima,” tegas Hakim, Kamis 21 April 2016 lalu di PTUN Tanjungkarang, Jalan Jalan Pangeran Emir M Noer, Durian Payung, Bandar Lampung.

Dikatakannya, dengan putusan itu, jika ada pihak yang keberatan dapat mengajukan banding maksimal 14 hari.
Sementara, Anggota KASN, Tasdik Kinanto kepada awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan Hakim tersebut

” Kita akan ajukan banding, bakal secepatnya,” Kata Tasdik

Menurut Tasdik, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam putusan tersebut yakni keputusan KASN belum ditindaklanjuti oleh pejabat yang direkomendasikan namun sudah diperkarakan dan tidak disinggung hakim.

” Kewenangan KASN kan ini berdasarkan UU. Selain itu Keputusan ini dibuat oleh Penjabat tidak berwenang saat itu, ini kesalahan yang sangat mendasar,” urainya.

Sebelumnya diberitakan para pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh penjabat bupati/wali kota di lima kabupaten/kota beberapa waktu lalu merasa dirugikan dengan adanya rekomendasi dari KASN.

Dan beberapa pejabat yang mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungkarang itu yakni Ellya Lusiana dari Kota Metro, Sarimunandar dari Lampung Selatan, mantan Kepala bagian Perlengkapan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumarta, Akhmad Odany dari Kabupaten Way Kanan dan H.Rosdi Lampung Timur.(PeNa/Bung)