BANDARLAMPUNG (PeNa)-Perseteruan Gubernur Lampung, M.Ridho ficardo dan Walikota Bandar Lampung
Herman HN terus memanas, Ketua DPD Demokrat membatalkan Peraturan Daerah
(Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang APBD
Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2017 sekaligus Peraturan Walikota (Perwali)
nomor 1 tahun 2017.
Tingginya proyeksi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung pada APBD 2017 dan cenderung
tidak realistis dan berpeluang akan kembali terjadi defisit melebihi ambang
batas, menjadi salah satu alasan munculnya Surat Keputusan(SK) Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembatalan
Beberapa Materi dalam Perda Kota Bandar Lampung Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun
2017 dan Perwali.
“Dalam SK Gubernur
itu memuat pembatalan beberapa materi Perda dan hal itu dilakukan melalui
proses evaluasi dari TAPD Pemprov terhadap RAPBD Kota Bandar Lampung,”jelas Sekretaris Provinsi (Sekprov) , Sutono saat menggelar jumpa pers, di ruang
rapat utama kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/1).
Kendati demikian kata Sutono, Pemkot mempunyai tenggat waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding
ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Menanggapi SK Gubernur Lampung mengenai pembatalan sebagian perda tersebut,
Herman HN justru menuding Pemprov gagal paham dalam memahami aturan, menurutnya
adanya pemangkasan itu sebagai bentuk penghancuran APBD Kota Bandar Lampung
oleh Gubernur Lampung.
“Aturannya jelas, coba baca UU nomor 17
tahun 2003 tentang keuangan negara serta UU 23 tahun 2014, meski APBD tidak disahkan
kami akan gunakan Perwali,”tegas mantan kompetitor Gubernur Lampung pada Pilgub
lalu.
Herman berpendapat,
Pemprov tidak obyektif dalam melakukan pemangkasan
yang mencapai Rp 293 miliar, seharusnya evaluasi itu dilakukan jika anggaran
belanja yang ditetapkan dalam APBD tidak mengacu kepada peraturan
perundang-undangan.
" Kalau
mau evaluasi itu jika anggaran belanja yang ditetapkan dalam APBD tidak sesuai
aturan, itu yang benar. Pemangkasan sampai rp 293 miliar itu kan tidak benar,
saya ini tahu semua peraturan perundangan, saya sudah tua di keuangan Provinsi
Lampung,”tandasnya.(BG)
Pages