Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Mahkamah menilai, bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji pasal-pasal tersebut, termasuk jika mengatasnamakan partai.
Hasil itu disambut baik pihak PPP Romahurmuziy.
Sekretaris Jenderal Arsul Sani menuturkan, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa pihak Djan Faridz tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk berkaitan dengan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada.
"Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu," kata Arsul melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humhprey Djemat, mengatakan permohonan dengan materi yang sama masih bisa diajukan ke MK. Sebab, MK belum memeriksa hingga pokok perkara.
"Karena pokok perkara belum diperiksa, maka materi dalam permohonan ini menjadi draw atau 0-0, oleh karena itu permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," tutur Humhprey.
Berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, maka kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tetap merupakan kepemimpinan PPP yang sah. Apapun hasil keputusan uji materi di MK.
"Dengan demikian, berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai bama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," ujar Humphrey.
Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik. Uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.
Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.
Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.
Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.
Seandainya permohonan tersebut diajukan oleh pengurus partai politik, maka sedianya Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan para Pemohon untuk mewakili partai politik tersebut.
Bahkan, seandainya para Pemohon mewakili PPP, hal itu juga tidak berarti Mahkamah dapat mengadili permohonan para Pemohon.
Mahkamah telah berpendirian bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan/atau mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang.
Oleh karena itu, partai politik bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.