Penjual cobek Tajudin divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena tak terbukti mengeksploitasi anak. Namun jaksa memilih mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu agar Tajudin dihukum 3 tahun.
"Prosesnya seperti itu. Dan ketika dibebaskan pengadilan, menjadi suatu keharusan jaksa untuk kasasi untuk melihat putusan diuji di Mahkamah Agung. Kita minta diuji," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/1/2017).

Tajudin ditangkap pada April 2016 dan divonis lepas pada Kamis (12/1). Tapi Tajudin diberi 'bonus' dua malam menginap di Rutan Tangerang karena lambatnya petikan putusan. Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang.

"Konteksnya itu memperdagangkan anak, mengeksploitasi anak kecil. Jaksa hanya menerima penyidikan dari polisi. Jangan lihat Tajudinnya, tapi lihat dia mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Prasetyo.

Di sisi lain, Tajudin membantah mempekerjakan anak. Sebab dua anak itu adalah keponakannya yang ingin mencari tambahan ekonomi karena keluarganya miskin. Tajuin tidak pernah memaksanya.

"Soal kemanusiaan? lihat anak-anaknya, jangan Tajudinnya saja yang dilihat. Kalian tahulah kasusnya dia pekerjakan anak-anak di bawah umur, itu harusnya tidak dilakukan," cetus Prasetyo.



Jaksa Kasasi Kasus Penjual Cobek, Prasetyo: Putusan Harus Diuji

"Kita lihat anak-anak kecil mikul cobek, ternyata bukan punya dia sendiri tapi atas suruhan orang. Itu yang tentunya perlu jadi bahan perhatian. Jaksa menilai sebagai pelanggaran hukum dan itu berawal dari penyidikan Polri," pungkas Prasetyo.