Saksi-saksi fakta ini menyaksikan dan merekam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Mereka menceritakan respons warga sekitar saat mendengarkan pidato Ahok.
Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid kameramen dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam sidang ketujuh Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2017.

Dalam kesaksiannya, Yuli Hardi mengaku menghadiri kunjungan Ahok ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang pada 27 September 2016. Saat Ahok berpidato, Yuli Hardi mengatakan tidak fokus mendengarkannya. Bahkan, dia mengaku baru tahu pidato Ahok menjadi persoalan setelah dirinya menonton televisi. Menurut Yuli Hardi, tidak ada warga yang memprotes saat Ahok menyinggung Surat Al Maidah.

Saksi fakta Nurkholis Majid juga ditanya soal respons warga saat Ahok berpidato. Pria yang bertugas sebagai kamerawan ini mengaku merekam kegiatan Ahok yang datang ke TPI Pulau Pramuka dalam rangka panen ikan kerapu. Namun Nurkholis mengaku tidak menyimak pidato Ahok yang kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke polisi. Sebagai kamerawan, Nurkholis hanya fokus pada pengambilan gambar. 

Hakim lantas menanyakan kondisi saat Ahok berpidato. "Adakah Saudara memperhatikan reaksi dari masyarakat?" tanya hakim. "Tidak ada reaksi apa-apa, tepuk tangan saja," ujarnya.

Selain saksi-saksi fakta, JPU menghadirkan 3 orang saksi pelapor yakni PNS Kementerian Agama Muhammad Asroi Saputra dan Ketua HMI cabang Palu, Sulawesi Tengah, Iman Sudirman dan saksi pelapor, Ibnu Baskoro. Namun, yang hadir hanya Asroi dan Iman. Sedangkan Ibnu sudah tiga kali tidak hadir di persidangan.

Asroi dan Iman mengaku melihat video pidato Ahok dari televisi dan media sosial. Mereka merasa tersakiti atas pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah. Atas keterangan saksi pelapor, Ahok dan pengacaranya menyampaikan keberatan. Tim kuasa hukum Ahok berkali-kali menyinggung afiliasi saksi dengan partai politik. Atas dugaan pengacara itu, jaksa Ali Mukartono menjelaskan afiliasi itu bukanlah substansi.