Saalh satu sudut bangunan yang FKIP Unila yang belum rampung dikerjakan. |
BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Pembayaran kegiatan pembangunan
rehabilitasi tahap I Gedung J FKIP Unila Tahun Anggaran 2016 telah mencapai
100%. Itu setelah PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan) menyerahkan jaminan
pemeliharaan. Mirisnya, serah terima jaminan itu dilakukan pada tanggal 21
Desember 2016 atau12 hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan dalam kontrak
berakhir.
Pada surat jaminan PT Aspan bernomor 13.94.NMD.0984.12.16
tanggal 21 Desember 2016 didasarkan atas BAP no 8137/UN26/3/LK/2016. Dengan penyerahan
jaminan tersebut, artinya pihak Unila sebagai Badan Layanan Umum (BLU) telah
melakukan pembayaran termin V (terakhir) sebesar 5% atau Rp160.594.611 kepada
PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia (KKWI).
Dengan demikian dalam jangka waktu beberapa hari sejak masa kerja
dalam kontrak kegiatan berakhir, pembayaran telah dilunasi termasuk uang jamianan
pemeliharaan. Mirisnya lagi hingga kemarin, pekerjaan senilai Rp Rp3.755 Miliar tersebut belum rampung.
Direktur Masyarakat Transparansi Lampung
(MaTaLa), Charles Alizie menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya sebagai
lebaga akademis, Kampung Hijau tersebut harus memberikan contoh profesionlisme
disegal aspek.
“Itu tempat berkumpulnya pengajar dengan title
S2 bahkan ada profesor juga. Sangat disayangkan, jika terjadi hal yang
demikian. Seharusnya mereka lebih pahan tentang aturan hukum dan aturan main
dalam pekerjaan seperti itu,” kata dia.
Menurut penuturan sejumlah mahasiswa yang berhasil
dikonfirmasi, sejak awal bangunan itu dilakukan perbaikan memang tidak terdapat
papan pengumuman yang menunjukkan kepemilikan rekanan yang melakukan pekerjaan.
“Dari
awal juga gak pernah ada plang proyeknya Mas, dan memang gedung ini sejak
beberapa bulan lalu dilakukan perbaikan dan peningkatan lantainya,”ungkap Feri
Hermanto salah satu mahasiswa.
Dari pantauan PeNa, dari
beberapa ruas bangunan hanya mengalami perbaikan sedikit, sedangkan ada
penambahan gedung satu tingkat, namun disejumlah parit dan lantai masih
terdapat pekerjaan yang cenderung sengaja ditinggalkan bahkan Plang proyek
tidak terpasang.
Sebelumnya, Wakil Rektor (WR) I Unila, Bujang Rahman ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan persoalan itu merupakan kewenangan WR II yakni Muhammad Kamal dan Ia menyarankan untuk mengkonfirmasikan persoalan tersebut kepada pihak yang berkompeten. “Mohon maaf itu bukan termasuk tupoksi saya, silahkan konfirmasi Prof Kamal WR II,” kata Bujang, Kamis (19/01).
Disinggung terkait kepemilikan perusahaan yakni PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia yang dugaannya merupakan milik Bujang Rahman, Ia tegas membantah dan berdalih hanya mengurus bagian akademik dan tidak pernah berhubungan dengan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“ Saya tidak punya perusahaan apapun, itu fitnah bisa
saya tuntut, saya hanya mengurus bagian akademik, bidang itu ada dibawah WR
II,” katanya. Sementara WR
II Muhammad Kamal ketika akan ditemui di gedung rektorat setempat menurur salah
satu petugas keamanan yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
Diketahui pada tahun anggaran 2016 lalu Unila mendapatkan proyek rehabilitasi Tahap I Gedung J FKIP Unila dengan Pagu sebesar Rp 3.755.000.000,00 dalam prosesnya jumlah peserta lelang mencapai 22 perusahaan namun yang mengajukan penawaran hanya tiga perusahaan yakni PT. Bina Mulya Lampung dengan penawaran Rp.3.248.000.000, PT. Rismi Jaya penawaran Rp. 3.461.000.000 serta PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia dengan penawaran Rp 3.461.930.000 yang akhirnya memenangakn proyek tersebut.
Dari sumber PeNa di lingkungan kampus pelaksanaan
rehab gedung FKIP itu pelaksanaannya dimulai sejak 15 Juli - 11
Desember 2016, dengan jangka waktu pemeliharan 50 hari kalender, namun dari pantauan perkerjaan itu belum dapat
dikatakan rampung mengingat kondisi bangunan serta parit yang tidak diperbaiki
dengan rapih dan kejanggalan yang memicu asumsi negatif dana proyek itu telah
dicairkan 100 persen meski pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kontrak.(BG)
Pages