Komisi Yudisial menerima 1.682 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim disepanjang 2016.
Hal itu disampaikan ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam acara penyampaian Laporan Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outlook Tahun 2017, di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Adapun rinciannya, sebanyak 262 dilaporkan langsung ke kantor KY, sebanyak 1.198 dikirimkan via pos.
Kemudian, sebanyak 36 berdasarkan informasi yang diterima KY melalui berbagai pihak, sebanyak 186 laporan disampaikan via kantor penghubung, dan sebanyak 1.899 melalui surat tembusan.
Aidul mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim ke Mahkamah Agung (MA), maka KY juga menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Demi menjaga kehormatan dan martabat perilaku hakim," ujar Aidul..
Dari 1.682 laporan tersebut, sebanyak 416 sudah diregistrasi karena berkas laporannya lengkap. Sementara 286 laporan lainnya masih menunggu kelengkapan data tambahan.
Kemudian, 224 laporan sudah diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA, sebanyak 13 laporan diteruskan ke instansi lainnya seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman.
Sementara 170 laporan lainnya bukan termasuk kewenangan KY. Misalnya, terkait pembatalan putusan, permohonan bantuan atau perlindungan hukum, permintaan pendapat hukum atau fatwa, laporan terkait hakim konstitusi, dan eksaminasi putusan.
"Adapun kasus pelanggaran terbanyak, adalah perselingkuhan dan suap," kata dia.
Sementara itu, juru bicara KY Farid Wajdi menambahkan, jumlah hakim di Indonesia saat ini ada sekitar 7.560. Ia menyampaikan, tidak semua pelanggaran hakim bisa ditangani oleh KY.
"Kan KY cuma bisa menindaklanjuti pelanggaran etik dari laporan masyarakat," ujarnya.