Saksi Pelapor Ahok Ngaku Tak Diambil Sumpah Saat Diperiksa Polisi

 Muhammad Asroi Saputra mengaku tak diambil sumpahnya saat diperiksa atas pelaporan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Asroi mengaku diperiksa polisi untuk pelaporan Ahok pada 17 November 2016 di Polres Padangsidempuan.

"Berita acara penyumpahan saksi hanya dibaca judulnya saja," kata Asroi dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Asroi mengaku hanya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) setelah dibaca ulang hasil tanya jawab dengan penyidik. Dia tak tahu prosedur perlunya pengambilan sumpah terkait pemeriksaan di polisi. 

"Kalau sudah di BAP ditandatangani, saya pikir memang proses seperti itu. Sebelumnya memang belum pernah di BAP, setelah di BAP ditandatangani sesuai," ujarnya. 

Asroi melaporkan Ahok ke Polres Padangsidempuan pada 21 Oktober 2016. Pelaporan dibuat setelah dirinya melihat tayangan televisi termasuk YouTube terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Setelah berkonsultasi dengan ulama, Asroi memutuskan melaporkan Ahok ke penegak hukum. 

"Melihat TV, media elektronik yang mana?" tanya hakim. "TV," jawab singkat Asroi. 

Namun Asroi tidak mengingat tanggal dirinya menyaksikan tayangan cuplikan video Ahok saat kunjungan terkait program budidaya ikan dan panen ikan kerapu di Pulau Pramuka. Yang pasti Asroi mengingat tanggal kejadian saat Ahok berpidato dan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.s

"Saya hanya melihat TV pak, disimak dibohongi pakai Al Maidah. Saya lupa durasinya pak. Saya lihat terdakwa ngomong pak, saya fokus yang menodai agama jadi pas itu bener terdakwa ngomong begitu," terang Asroi.