BANDARLAMPUNG (PeNa)-Pembayaran gaji mantan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung yang tersangkut kasus korupsi pengadaan Alkes tahun 2012 lalu, Suwondo dan M.Noor disinyalir sengaja dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)  untuk mengambil keuntungan sepihak atau memperkaya diri sendiri,  pasalnya pihak-pihak yang berkompeten dalam persoalan itu cenderung lempar tanggung jawab.
Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan, kedua mantan PNS yang telah menjalani hukuman itu seharusnya tidak lagi memperoleh hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara ketika pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap terkait status hukum keduanya dalam kasus korupsi pengadaan Alkes.
Menurut kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini, dalam Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan dasar bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
“ Artinya sudah jelas jika keduanya diberhentikan, segala sesuatu yang berkaitan dengan haknya sebagai PNS otomatis terhapus termasuk menerima gaji,  aneh jika Dinkes masih membayarkan sampai dengan bulan Oktober lalu,”tegas Yusdianto.
Dikatakan dia, Dinkes sebagai satker tempat bekerja Suwondo dan M.Noor dinilai ceroboh dengan tetap memberikan gaji mantan PNS itu, namun Dinkes tidak mungkin  berani melakukan hal itu jika tidak persetujuan dari satuan kerja lainnya yakni BKD ataupun Sekda selaku pimpinan tertinggi birokrasi di Pemkot Bandar Lampung.
“ Kalau dinkes beralasan bahwa tidak pemberitahuan dari BKD ataupun tidak ada berkas dari BKD yang menyatakan status keduanya itu tidak masuk akal, dan sangat tidak mungkin jika Kadiskes tidak mengetahui jika ada dua bawahannya sedang tersangkut masalah hukum dan telah menjalani hukuman di Lapas,”ungkapo Yusdianto.
Yusdianto menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambinghitamkan kedua terpidana korupsi itu untuk kepentingan pribadi.

“ Saya kira ada kekuatan yang lebih kuat sehingga BKD dan Dinkes pun tidak sanggup menolak untuk tetap membayarkan gaji kedua mantan PNS itu, sekarang yang perlu kita pertanyakan, apa memang benar keduanya yang menerima gaji mereka selama beberapa tahun, jika bukan Suwondo dan M.Noor yang menerima gaji mereka lalu siapa,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap bungkam terkait masih dibayarkannya gaji dua mantan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) yakni Suwondo dan M.Noor yang tersandung kasus proyek pengadaan Alkes tahun 2012 lalu.
Bahkan Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam cenderung buang badan dan berdalih jika persoalan itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“ Coba tanya ke BKD saja kan urusan kepegawaian itu urusan BKD,”kata Badri, Minggu (20/11) lalu.
Disinggung mengenai pernyataan Kepala BKD, M.Umar yang mengatakan data kedua mantan PNS itu telah dihapus, Badri berdalih tugasnya sebagai Sekkot tidak mengurus persoalan itu sampai dengan tingkatan bawah dengan alasan permasalahan itu ranah BKD.
“Sekda kan tidak sampai mengurus sampai ke bawah, itu urusan BKD, tanya saja BKD,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin rusli mengakui pihaknya tetap membayarkan gaji Suwondo dan M.Noor karena sampai dengan sat ini BKD tidak pernah memebrikan surat pemberitahuan pemecatan keduanya.

“ Kami tetap membayarkan gaji mereka karena BKD pun sampai dengan saat ini tidak pernah memberikan surat pemberitahuan tentang status mereka atau sudah dipecat atau belum,”jelas Edwin.
Sementara Kepala BKD,M.Umar mengaku bahwa data Suwondo dan M.Noor telah di hapus dan tidak lagi sebagai PNS Pemkot Bandar Lampung.

“ Sudah tidak ada lagi data mereka, sudah di hapus itu,”singkatnya.

Diketahui dari data yang dihimpun Pena dalam slip gaji di Diskes setempat per bulan Oktober lalu keduanya masih menerima gaji tersebut alhasil hal itu sangat kontradiktif dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pemecatan PNS ketika melakukan tindak pidana korupsi yang dubuktikan dengan putusan tetap dari pengadilan.(BG)