BANDARLAMPUNG (PeNa)-Komisi I DPRD Bandar Lampung akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terkait masih dibayarkannya gaji mantan PNS yang telah di vonis hukuman enam tahun penjara.

" Segera akan kita panggil BKD nya, kami akan rapat internal komisi untuk menentukan waktu positif hearing dengan satker terkait"tegas Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukri, Rabu 23 November 2016.

Dia mengatakan persoalan itu merupakan tanggung jawab BKD jika memang status kedua terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes tahun 2012 itu tidak lagi menjadi PNS Pemkot Bandar Lampung maka mereka tidak berhak menerima gaji tersebut.

"Ini yang harus di klarifikasi oleh Kepala BKD, dari informasi yang kami baca di media bahwa Dinas Kesehatan masih membayar gaji itu karena data mereka masih ada, sedangkan Kepala BKD justru bersikeras telah menghapus data keduanya," kata politisi Demokrat.

Ia menambahkan, Sekretaris Kota (Sekkot), Badri Tamam, selaku kepala Baperjakat semestinya cepat mensikapi permasalahan itu.

"Saya pikir Sekkot harus cepat menindaklanjuti masalah ini, apalagi sudah ada keterangan yang kontradiktif antara BKD dan Dinkes, jangan pura-pura tidak tahu,"tandasnya.
Sementara Sekkot Badri Tamam ketika dikonfirmasi  mengakui data kedua mantan PNS itu telah dihapus.

"Sudah di hapus data mereka itu, coba di cek lagi,"singkatnya.(BG)