BANDARLAMPUNG (PeNa)-Komisi I DPRD Bandar
Lampung akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terkait masih
dibayarkannya gaji mantan PNS yang telah di vonis hukuman enam tahun penjara.
" Segera akan kita panggil BKD nya,
kami akan rapat internal komisi untuk menentukan waktu positif hearing dengan
satker terkait"tegas Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukri, Rabu 23 November
2016.
Dia mengatakan persoalan itu merupakan
tanggung jawab BKD jika memang status kedua terpidana kasus korupsi pengadaan
Alkes tahun 2012 itu tidak lagi menjadi PNS Pemkot Bandar Lampung maka mereka
tidak berhak menerima gaji tersebut.
"Ini yang harus di klarifikasi oleh
Kepala BKD, dari informasi yang kami baca di media bahwa Dinas Kesehatan masih
membayar gaji itu karena data mereka masih ada, sedangkan Kepala BKD justru
bersikeras telah menghapus data keduanya," kata politisi Demokrat.
Ia menambahkan, Sekretaris Kota (Sekkot),
Badri Tamam, selaku kepala Baperjakat semestinya cepat mensikapi permasalahan
itu.
"Saya pikir Sekkot harus cepat
menindaklanjuti masalah ini, apalagi sudah ada keterangan yang kontradiktif
antara BKD dan Dinkes, jangan pura-pura tidak tahu,"tandasnya.
Sementara Sekkot Badri Tamam ketika
dikonfirmasi mengakui data kedua mantan PNS itu telah dihapus.
"Sudah di hapus data mereka itu, coba
di cek lagi,"singkatnya.(BG)
Pages