Plt Bupati Pringsewu, Handitya Narapati (paling kiri) saa dilantik di Pengadilan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu. 

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pringsewu, Handitya Narapati SZP sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (17/11) lalu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pasalnya dalam regulasi itu memuat mengenai persyaratan sebagai Advokat yakni tidak berstatus sebagai PNS dan pejabat negara.Alhasil praktisi hukum menilai langkah itu merupakan tindakan legal tapi Kriminal
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) HS.Tisnanta berpendapat, pelantikan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bersama Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis Kamis (17/11) lalu,  itu tidak dapat dibenarkan karena selaku pejabat negara, Handitya tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Silahkan buka Bab II Pasal 3 di bagian C bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yakni tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara, artinya tidak boleh dilantik jika tidak mengundurkan diri sebagai PNS apalagi ini sebagai kepala daerah,” tegas Tisnanta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/11).
Dia menambahkan, untuk menjadi advokat yang bersangkutan terlebuh dahulu harus magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat, jika melihat aktifitas Handitya yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati Pringsewu, ada kencederungan jika Handitya tidak pernah melakukannya.
“Indikasinya Plt Bupati itu tidak pernah magang sebelumnya, kan sebelum menjadi Plt yang bersangkutan itu juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pringsewu, jadi perlu dipertanyakan pernah magang atau tidak,” urainya.

Pelantikan Plt Bupati itu, kata Tisnanta merupakan langkah mundur dalam dunia hukum karena begitu mudahnya organisasi Advokat memberikan kemudahan dan kesempatan untuk masuk menjadi anggota Advokat.

“Problem yang sekarang ini asosiasi advokat tidak lagi tunggal sudah banyak organisasi serupa, dan lebih bahayanya lagi organisasi advokat lebih memilih orang-orang yang memiliki pengaruh dan terkenal untuk masuk dalam organisasi mereka dan menurut saya adanya pelantikan itu merupakan kebangkrutan dalam dunia hukum kita, padahal profesi advokat adalah profesi paling tua di dunia ini” ucapnya.
Dikatakan dia, rangkap jabatan advokat hampir terjadi di seluruh indonesia dan sudah menjadi modus dan kecurangan yang biasa dilakukan meski publik melakukan kritik, pihak yang melakukan pelanggaran mempunyai alasan tepat untuk berdalih.
“Banyak sekali yang mensiasati jika perbuatan mereka itu menuai kritik, jadi setelah dilantik, hari itu juga yang bersangkutan akan mengajukan cuti sebagai advokat, secara teoritis itu tindakan legal tapi kriminal artinya tidak ada itikad yang baik alias akal-akalan,” katanya.
Gubernur Lampung selaku atasan Plt Bupati Pringsewu, harus memberikan teguran sesuai yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Ya gubernur bisa berikan sanksi karena bagaimanapun juga Plt Bupati itu perpanjangan tangan Gubernur di Kabupaten, dalam Undang-undang pemerintahn daerah itu kan jelas,” tandasnya.
Terpisah Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Sumarlina membenarkan adanya pelantikan Handitya sebagai Advokat dan pihaknya tidak mengetahui jika yang bersangkutan merupakan Plt Bupati Pringsewu.Selain itu Ia mengakui jika ada kelalaian dalam verifikasi berkas Handitya pada bagian hukum Pengadilan Tinggi.
“Pelantikan itu memenuhi hak Handitya sebagai warga negara, terkait statusnya sebagai Plt Bupati Pringsewu sebelumnya saya tidak tahu karena memang bagian hukm telah lalai dalam memverfikasi berkasnya, lagipula sertifikatnya belum saya tanda tangai dan belum diberikan pada yang bersangkutan,” singkatnya.
Diketahui mantan Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati pada siang luar biasa pengambilan sumpah para advokat untuk organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,Sunaryo sebagai Advokat sedangkan saat ini, Handitya belum lama menjadi menggantikan Bupati Pringsewu, Sujadi sebagai Plt. Sementara Handitya ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon dalam keadaan tidak aktif.(BG/WEN)