Reklamasi Teluk Lampung.ilustrasi

BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus memperdalam penyelidikan perkara perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Proses penyelidikan juga melibatkan pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Agung yang sedang melakukan proses penegakan hukum yang sama.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan telaah mendalam terkait Reklamasi Teluk Lampung. Dan sampai saat ini juga belum ada perintah menghentikan penanganannya. Hanya saja, kasus ini kan seksi dan juga tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi kita lihat dulu perkembangan disana. Gak mungkin kan dua-duanya tangani kasus yang sama,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Selasa (22/11)

Melalui kordinasi tersebut, penyelidikan telah membuahkan hasil. Namun Dicky enggan menjelaskan lebih rinci materi progres penyelidikan. “Kita sudah ada hasil sementara dan itu sudah kita koordinasikan dengan pihak Kejati Lampung. Kita sudah melaksanakan penyelidikan dan kejagung juga,” ungkapnya.

Terkait penanganan perkara yang terkesan lambat, Dicky membantah pihaknya tidak serius dalam menangani perkara tersebut. Dicky beralasan keterbatasan personil menjadi kendala. “Semua perkara yang masuk pasti kita tangani dengan profesional. Tenaga kita kan juga terbatas tapi yakinlah pasti kita teruskan,” tegas Dicky.

Selanjutnya, selain kegiatan reklamasi tersebut juga ditangani kejagung, ia beralasan bahwa polda juga banyak menangani perkara-perkara lainnya. Hal itulah yang menyebabkan polisi harus membagi tugas supaya perkara yang ditangani polda dapat dituntaskan semuanya.

Diketahui perkara ini bermula dari adanya surat yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung.

Kemudian, izin yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN antara lain, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 790/I.01/HK/ 2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras kepada PT Teluk Wisata Lampung.

Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT Teluk Wisata Lampung dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 887/I.01/ HK/ 2015 tertanggal7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 842/III.24/ HK/ 2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan, dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs Ronny Lihawa MSi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung M Rum tidak dapat dikonfirmasi meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.(WEN)