Nama Jonan Disebut di Sidang Suap Kementerian PUPR

Persidangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana aspirasi anggota Komisi V DPR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berlanjut. Nama mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan disebut dalam persidangan hari ini.

Hal itu bermula saat jaksa Iskandar Marwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan percakapan via WhatsApp dua anggota Komisi V DPR, antara Damayanti Wisnu Putranti dan Alamuddin Dimyati Rois. Alamuddin dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (18/1/2017), itu.

Alamuddin dihadirkan sebagai saksi untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. 

Berikut ini percakapan singkat tersebut sebagaimana dibacakan jaksa: 

Damayanti: Untung ya kita sempat dikasih paket Jonan 

Alamuddin: Alhamdulilah yaa mbakyukuu 

Damayanti: Malah kata Feri kita se-geng di kasih tambahan 22 M dari Perhub Darat... Lumayan buat kita berempat

Alamuddin: Alhamdulilah rezeki oh rezeki

Jaksa Iskandar Marwanto lantas mengkonfirmasi percakapan tersebut ke Alamuddin. Bagian per bagian ditanyakan kepada saksi.

"Percakapan 'untung ya kita sempat dikasih paket Jonan', itu apa maksudnya," tanya jaksa Iskandar.

"Benar, maksudnya nggak ngerti persis cuma mungkin paket dari dapil," jawab Alamuddin. 

"Jonan siapa dan memberikan paket di mana?" jaksa Iskandar kembali bertanya. 

"Menteri Perhubungan mitra kerja. Enggak ngerti maksud Damayanti mengirimkan pesan ke saya apa maksudnya," jawab Alamuddin. 

"Percakapan 'ya mbak yu malah kata Feri kita se-geng dikasih tambahan 22 M dari perhubungan darat buat kita berempat' ini kata-kata siapa," tanya jaksa Iskandar lagi.

"Bukan kata-kata saya, Damayanti," jawab singkat Alamuddin. 

Alamuddin mengatakan dia sebenarnya tak tahu apa maksud Damayanti. Jaksa lantas mengkonfirmasi bagian lainnya. Proses konfirmasi dari jaksa Iskandar di atas terjadi di persidangan. Jonan belum menanggapi perihal namanya yang disebut ini.

Seusai persidangan, jaksa Iskandar mengatakan pihaknya memang tidak mendalami lebih jauh soal penyebutan nama Jonan yang muncul dalam percakapan itu. Hal itu disebutkan karena dialog tersebut tak terkait langsung dengan kasus suap Kementerian PUPR. Adapun jaksa membuka percakapan WhastApp tersebut untuk membuktikan adanya komunikasi antara Alamuddin dan Damayanti.

"Lha nggak terkait apa-apa. Kan itu cuma isu-isu. Yuk nanti kita cari ke sana yuk. Kan mitra kerja juga selain PUPR ada perhubungan. Itu cuma dialog. Dulu kalau nggak salah sudah pernah ada konfirmasi kayaknya," kata Iskandar.