Kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran.PeNa-sapto firmansis |
PESAWARAN (PeNa)-
Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran
menurun lima puluh persen. Tercatat di Inspektorat ada 12 kasus perceraian,
padahal sebelumnya tercatat 24 kasus pada tahun 2015.
Pelaksana tugas (Plt)
Inspektorat Kabupaten Pesawaran Muhammad Aseva mengatakan, untuk kasus
perceraian ada penurunan sekitar lima puluh persen. "Kasus perceraian
turun sekitar lima puluh persen, sebelumnya ada 24 kasus dan sekarang hanya 12
kasus, " kata dia.
Dijelaskan dia, untuk
kasus yang ada semua tercatat 31 kasus. Dari kasus tersebut didominasi dengan
gugatan perceraian dari dinas pendidikan. "Kasus yang ditangani seperti
perceraian pegawai, Surat Keterangan yang hilang, kedisiplinan pegawai, dan permasalahan
yang ada di desa, kasus perceraian yang mendominasi," terang dia.
Menurutnya, dari
31 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2016, sudah ada beberapa
permasalahan yang ditangani sudah selesai. "Hampir 80% yang sudah
selesai, dari 31 kasus tinggal 13 kasus lagi yang masih dalam penandatanganan
bupati," ujarnya.
Sementara itu, untuk
12 kasus perceraian tersebut tujuh sudah selesai dan lima kasus lainnya masih
dalam penandatanganan oleh bupati selaku kepala daerah. Proses perceraian
terhadap ASN ada dasar hukumnya yakni
dalam PP No 45 tahun
1990."Selain diatur dalam PP No 54, ada beberapa syarat
yang harus dilengkapi
pemohon dan ditujukan ke kepala satker dimana ASN tersebut bekerja,"
urainya.
Kemudian, sambungnya,
pemohon harus melengkapi persyaratan seperti pernyataan dari keluarga dan
kepala desa di tempat tinggalnya. "Permohonan cerai diajukan dulu ke
atasan ASN itu, terus keterangan
dari keluarga dan
aparat desa sebagai data pendukung," kata dia.
Ditambahkan dia,
setelah persyaratan itu terpenuhi, kemudian ASN sebagai pemohon mendatangi
Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). "Kalau sudah ada
rekomendasi dari BP4, maka berkas diserahkan ke inspektorat, dan
ditindaklanjuti minta persetujuan dari Bupati Pesawaran selaku pejabat pembina
kepegawaian," jelas dia.
Ditegaskan, setelah
proses tersebut bupati akan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi perceraian dan ditandatangani.
"Surat rekomendasi dari BKD yang telah ditandatangani bupati itulah yang
menjadi landasan perceraian ASN nantinya di Pengadilan Agama," tegas dia.sapto
Pages