PDI Perjuangan tak lama lagi diprediksi mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menyusul dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Sidang paripurna DPR pada Kamis (15/12/2016) lalu resmi mengesahkan revisi terbatas UU MD3 masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Disepakati bahwa PDI-P akan mendapatkan masing-masing satu kursi di jajaran pimpinan DPR dan MPR.
Argumen PDI-P, sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 sudah selayaknya kursi pimpinan DPR dan MPR mereka dapatkan.
Dalam waktu dekat, jumlah pimpinan dua lembaga legislatif tersebut akan bertambah menjadi enam orang dari yang awalnya hanya berjumlah lima orang.
Penambahan pimpinan berimbas pada pengadaan fasilitas bagi mereka sebagai pejabat negara. Hal itu juga sudah dipikirkan oleh masing-masing kesetjenan.
Nantinya, pengadaan fasilitas bagi pimpinan DPR dan MPR dari PDI-P itu akan mengambil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Achmad Djuned mengatakan, fasilitas yang harus disiapkan Sekretariat Jenderal DPR tak banyak. Fasilitas seperti mobil dan rumah dinas, kata dia, disiapkan oleh Sekretariat Negara.
"Kalau ruangan kami sudah ada ruangan. Lantai 4 (Nusantara III Gedung DPR) masih ada ruangan," kata Djuned saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
"Fasilitas pendukung seperti staf khusus, tenaga ahli. Beliau sebagai anggota kan sudah punya (tenaga ahli). Pendukungnya seperti pegawai kan sudah ada di Sekretariat Jenderal DPR," kata dia.
Karena fasilitas lainnya merupakan kewajiban Setneg, maka Setjen DPR tak ikut menghitung biaya yang perlu dianggarkan.
Pada intinya, Setjen DPR siap mengirim surat ke Setneg jika pimpinan DPR dan MPR nanti sudah sah ditambahkan.
"Seandainya nanti disahkan, kami sudah siapkan yang menjadi kewajiban Setjen DPR. Sedangkan yang jadi kewajiban Setneg, kami akan berkirim surat pada Setneg," tuturnya.
Begitu pula dengan Setjen MPR. Persiapan penyediaan fasilitas juga sudah diantisipasi menyusul bergulirnya revisi UU MD3 itu.
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono tak menampik jika pengadaan fasilitas untuk pimpinan baru perlu segera dipikirkan. Namun ia enggan merinci nominal anggaran yang perlu disediakan.
"Prinsipnya efisien, terfasilitasi. Kalau anggaran kan harus dirinci," kata Ma'ruf.