BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Tinggi Lampung cenderung kebingungan dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan  dana APBD (Pemerintah Provinsi) tahun anggaran 2015 dan kuat dugaan melibatkan Ketua DPD I Golkar Lampung, Arinal Djunaidi yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).

Lambannya proses tersebut dinilai sejumlah kalangan, karena ada indikasi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang  akhirnya membuat Korps Adhyaksa enggan untuk meneruskan ke proses hukum berikutnya.

Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan Natakesumah ketika dikonfirmasi kasus yang dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) 15 november 2016 lalu itu mengakui jika belum ada progres yang siginifikan dan prosesnya baru sebatas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS yang ada di Biro Hukum Pemprov.

Dikatakannya, bagian Pidsus belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut dan saat ini pihaknya pun tidak mengetahui secara persis arah penyelidikan tersebut.

“ Tahapannya baru pemeriksaan yang kemarin itu saja, dan dari Pidsus juga kami belum menerima informasi tambahan, arahnya kemana belum tahu, bakal lanjut atau tidak,”jelas Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/01).

Kendati demikian menurut Irfan, penyelidikan tersebut tergantung hasil ekspose Kejati apakah dalam penyelidikannya terdapat perbuatan melawan hukum.

“ Nanti di ekspose gimana pendapat pimpinan,  bisa diteruskan atau tidak, ada kah  perbuatan melawan hukumnya, dan dari breafing terakhir kemarin kami belum mendapat informasi lanjutan,”singkatnya.

Terpisah Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie berpendapat lambannya proses itu diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak penyidik karena adanya tekanan dari kekuatan-tertentu. Namun Ia tidak merasa heran dengan tidak ketidaktertarikan Kejati Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan kasus itu.

“ Kamipun mendapat intimidasi, jadi kami sangat maklum jika Kejati enggan melakukan penyelidikan sampai ke tahap berikutnya. Kuat dugaan ada kekuatan Kapitalis di belakang Arinal dan itu kita sama-sama tahu. Namun ini akan menjadi preseden buruk dan pasti muncul krisis kepercayaan pada penegak hukum. Dalam waktu dekat kami akan langsung ke Kejati untuk mempertanyakan masalah ini,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), melaporkan Arinal atas beberapa dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro.

Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie dihubungi melalui ponselnya membenarkan laporan itu. Terdapat dua item penting yang dalam laporannya yang secara gamblang menyebut dugaan korupsi tersebut. Pertama terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.

“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,” kata dia.

Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.

“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung korup,” tegasnya.

Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.

“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya sama. Maka untukmembuat hal ini menjadi transparan, kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh kegiatan dibiro-biro pada tahun anggaran 2015 dibawah pengendalian saudara Arinal. Sehingga pemberantasan korupsi di Lampung semakin baik,” kata dia. (Bung)