BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Tinggi
Lampung cenderung kebingungan dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dan
penyalahgunaan dana APBD (Pemerintah Provinsi) tahun
anggaran 2015 dan kuat dugaan melibatkan Ketua DPD I
Golkar Lampung, Arinal Djunaidi yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov).
Lambannya proses tersebut dinilai
sejumlah kalangan, karena ada indikasi intervensi dari pihak-pihak tertentu
yang akhirnya membuat Korps Adhyaksa
enggan untuk meneruskan ke proses hukum berikutnya.
Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan
Natakesumah ketika dikonfirmasi kasus yang dilaporkan Masyarakat Transparansi
Lampung (Matala) 15 november 2016 lalu itu mengakui jika belum ada progres yang
siginifikan dan prosesnya baru sebatas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
PNS yang ada di Biro Hukum Pemprov.
Dikatakannya, bagian Pidsus belum
memberikan keterangan terkait persoalan tersebut dan saat ini pihaknya pun
tidak mengetahui secara persis arah penyelidikan tersebut.
“ Tahapannya baru pemeriksaan yang
kemarin itu saja, dan dari Pidsus juga kami belum menerima informasi tambahan,
arahnya kemana belum tahu, bakal lanjut atau tidak,”jelas Irfan saat dihubungi
melalui sambungan telepon, Rabu (11/01).
Kendati demikian menurut Irfan,
penyelidikan tersebut tergantung hasil ekspose Kejati apakah dalam
penyelidikannya terdapat perbuatan melawan hukum.
“ Nanti di ekspose gimana pendapat
pimpinan, bisa diteruskan atau tidak,
ada kah perbuatan melawan hukumnya, dan
dari breafing terakhir kemarin kami belum mendapat informasi
lanjutan,”singkatnya.
Terpisah Direktur Eksekutif Matala, Charles
Alizie berpendapat lambannya proses itu diduga ada unsur kesengajaan yang
dilakukan oleh pihak penyidik karena adanya tekanan dari kekuatan-tertentu.
Namun Ia tidak merasa heran dengan tidak ketidaktertarikan Kejati Lampung untuk
mempercepat proses penyelidikan kasus itu.
“ Kamipun mendapat intimidasi, jadi
kami sangat maklum jika Kejati enggan melakukan penyelidikan sampai ke tahap
berikutnya. Kuat dugaan ada kekuatan Kapitalis di belakang Arinal dan itu kita
sama-sama tahu. Namun ini akan menjadi preseden buruk dan pasti muncul krisis
kepercayaan pada penegak hukum. Dalam waktu dekat kami akan langsung ke Kejati
untuk mempertanyakan masalah ini,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan
Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung. Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), melaporkan Arinal
atas beberapa dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa
biro.
Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie dihubungi melalui
ponselnya membenarkan laporan itu. Terdapat dua item penting yang dalam
laporannya yang secara gamblang menyebut dugaan korupsi tersebut. Pertama
terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening
2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan
sebesar Rp1.735.000.000.
“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang
pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar
besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan
gubernur,” kata dia.
Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan
anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium
penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena
peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.
“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000.
Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan
cenderung korup,” tegasnya.
Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa
biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah
satunya adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala
menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh
kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut
dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada
terlapor.
“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya
sama. Maka untukmembuat hal ini menjadi transparan, kami meminta aparat penegak
hukum untuk memeriksa seluruh kegiatan dibiro-biro pada tahun anggaran 2015
dibawah pengendalian saudara Arinal. Sehingga pemberantasan korupsi di Lampung
semakin baik,” kata dia. (Bung)
Pages