BANDARLAMPUNG (PeNa)-Program Bina Lingkungan (Biling) Pemerintah
Kota Bandar Lampung yang digadang sebagai program unggulan Walikota Herman HN baru sebatas jargon, adanya
tunggakan pembayaran dana Biling hingga mencapai Rp 21 miliar menjadi bukti
jika Peraturan daerah (Perda) nomor 01 tahun 2012 yang sejatinya menjadi dasar
hukum untuk memenuhi hak siswa miskin mendapatkan pendidikan yang layak justru
menjadi tameng Pemkot dalam mengeksploitasi anggaran.
Direktur Eksekutif
Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Alizie mengatakan, Pemkot sebagai pihak yang
bertanggung jawab dalam menjamin hak
anak dalam mendapatkan pendidikan telah mengingkari amanah Undang-Undang dasar (UUD)1945
yang tegas memuat bahwa setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib
membiayainya. menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan
penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
“Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945,
tegas mengatakan jika pemerintah mempunyai kewajiban dalam hal pembiayaan dan Penegasan
serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khusus
bandar Lampung kita punya Perda Nomor 01 tahun 2012 yang salah satunya memuat
tentang program Biling, namun dalam kenyataannya hak anak tidak mampu justru
dikebiri,miris sekali jika Perda Biling hanya sebagai tameng bagi pemkot untuk
mengeksploitasi anggaran,”urainya, rabu (11/01).
Dengan tidak dibayarkannya dana Biling
itu, otomatis pihak sekolah yang harus menanggung beban, alhasil menurut
Charles, Herman HN selaku Walikota Bandar Lampung telah mengingkari amanah UUD
1945 dan UU Sisdiknas.
Dia menambahkan, Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama
yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara
,dalam hal ini pemerintah memiliki
tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau
pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak
yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
“ Semua itu
undang-undang yang berbicara, meski dalam Perda Biling itu tidak diatur
mengenai sanksi terkait tidak dibayarkannya dana tersebut tapi jangan lupa, ada
hak anak yang telah di langgar oleh Pemkot Bandar Lampung dan perlu diingat
uang itu hak anak-anak tidak mampu, dimana hati nurani Pemkot sampai sebegitu
teganya mengambil hak anak miskin,”ungkapnya.
DPRD Kota
Bandar Lampung,katanya harus mengambil sikap dan memanggil instansi terkait
untuk memperjuangkan hak anak tidak mampu itu gara dibayarkan oleh Pemkot.
“ Legislatif
itu representasi dari suara rakyat, jika mereka hanya diam artinya sama teganya
dengan Pemkot, sudah cukup guru yang menderita dengan tersendatnya pembayaran
dana sertifikasi, jangan di tambah lagi dengan merampas hak anak dalam
mendapatkan haknya,”tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Bandarlampung, diduga menunggak dana bina
lingkungan (biling) yang mencapai Rp21 miliar lebih. Pasalnya,
berdasarkan data rekapitulasi jumlah siswa tahun pelajaran 2016/2017, per
Januari 2017, total siswa SMK se Kota Tapis Berseri ini, hanya 6.958 siswa yang
menerima program dari total keseluruhan 12.031 siswa.
Dari rincian 10 SMK yang ada di Bandarlampung, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk Kelas X, program andalan Herman HN ini hanya menyasar 2.972 siswa, Kelas XI 2.503 siswa, dan Kelas XII 1.483 siswa. Dan ini belum terbayarkan dari 10 bulan yang lalu.(Bung)
Dari rincian 10 SMK yang ada di Bandarlampung, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk Kelas X, program andalan Herman HN ini hanya menyasar 2.972 siswa, Kelas XI 2.503 siswa, dan Kelas XII 1.483 siswa. Dan ini belum terbayarkan dari 10 bulan yang lalu.(Bung)
Pages