KPU DKI: Lembaga yang Lakukan Quick Count Harus Mendaftar

Jakarta - Tahap pemungutan suara dalam Pilgub DKI 2017 bakal berlangsung pada 15 Februari mendatang. Dalam kesempatan tersebut, biasanya sejumlah lembaga survei melakukan hitung cepat atau quick count. KPU DKI mengatakan hingga saat ini sudah ada 19 lembaga survei yang mendaftar untuk quick count.

"Sudah ada lembaga survei yang mendaftar untuk quick count. Ada 19 lembaga. Jadi untuk melakukan quick count harus mendaftar (ke KPU DKI)," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2017).
Sumarno menjelaskan lembaga yang ingin melakukan hitung cepat hanya perlu mendaftar ke KPU DKI dengan mengisi formulir dan melengkapi sejumlah berkas.
"Ada formulir dan berkas yang perlu dilengkapkan ketika lembaga survei mendaftar," katanya.
Berkas yang dimaksud adalah akta pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, sumber dana, metodologi sampling, serta tempat pelaksanaan hitung cepat.
Dalam tahapan Pilgub DKI, pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari 2017 dan rekapitulasi suara pada 16-27 Februari 2017.