1666a6c86a13471d070d78dd1243f832_w610_h300_cpTUBABAR (PeNa)-Penempatan dana APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) tahun anggaran 2015 lalu di soal. Meski Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Lekok menegaskan jika hal itu telah sesuai aturan dan tidak ada regulasi yang dilanggar dan tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tetap saja sejumlah kalangan menilai jika penempatan itu nantinya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Sejahtera (Jatra), Indra Kesuma berpendapat, meski deposito itu sesuai aturan namun tetap saja ada keuntungan yang dapat diambil oleh Pejabat yang berkompeten yang disinyalir berburu bunga deposito.

“ Dalih PAD itu sudah menjadi senjata pejabat untuk mendepositokan dana kasda itu, yang menjadi pertanyaannya apakah bunga deposito yang dihasilkan benar-benar disetorkan ke kasda kembali menjadi PAD. Sekarang siapa yang tahu jumlah bunga yang dihasilkan, kan pejabat BPKAD itu sendiri. Saya menduga beberapa pejabat tersebut mengambil keuntungan dari bunga deposito itu,” terang Indra saat dihubungi melalui sambunga telepon, Jum’at 25 Maret 2016.

Mendepositokan Kas Daerah, sambung Indra,merupakan praktek kejahatan yang sistematis karena dalam kegiatan itu banyak  pihak yang dilibatkan.

“ Kenapa saya katakan sistematis, karena banyak pihak yang terlibat dan akan sangat sulit untuk membongkarnya karena semua pejabat yang berkompeten sama-sama mempunyai kepentingan. Yang namanya deposito itu kan pasti berharap keuntungan, hal yang tidak mungkin jika pemangku kepentingan di Tuba Barat tidak mengambil manfaat dari deposito tersebut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika alasan BPKAD melakukan itu untuk meningkatkan PAD, sama saja Pemkab setempat tidak mempunyai program yang baik tentang peningkatan pendapatan.

“ Kalau memang alasannya untuk peningkatan PAD, itu sama saja tidak ada terobosan dari Pemkab setempat untuk menggali potensi PAD. Kalau memang seperti itu jangan ada lagi retribusi maupun pajak yang harus di bayar oleh warga Tuba Barat untuk mendongkrak pendapatan PAD, semua uang rakyat itu depositokan saja, kan jelas bunga yang didapat,” ujarnya.

Senada dengannya, Ridwan Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Lampung mensinyalir jika deposito uang Kasda itu ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari bunga deposito yang dihasilkan.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penempatan uang APBD itu saling diuntungkan dan hal itu perlu kejelian aparat penegak hukum untuk untuk mensikapinya.

“ Simbiosis mutualisme lah, semua pihak pasti di untungkan, nah kejelian penegak hukum bagaimana dana tersebut dapat di di audit karena deposito dana APBD dengan dalih peningkatan PAD bukan hanya di Kabupaten Tuba Barat dan bisa dikatakan itu terjadi dalam setiap tahunnya,”katanya.

Dikatakan dia, indikasi korupsi dari penempatan uang Kasda itu dapat saja terjadi jika fungsi pengawasan dari Legislatif setempat lemah.

“ Siapa yang tahu jumlah bunga yang dihasilkan dari Deposito itu apalagi nilainya mencapai Rp.30 miliar, jika DPRD setempat luput bahkan bisa jadi ikut berperan dalam bersama-sama mengambil keuntungan dari bunga tersebut, hasilnya dapat ditebak maka kebijakan pembangunan di Tuba Barat cenderung transaksional, kasihan masyarakat, apakah masyarakat tahu adanya keuntungan yang dihasilkan dari bunga deposito uang rakyat itu,” kata Ridwan.

Indikasi adanya gratifikasi,sambung Ridwan, peluangnya sangat memungkinkan dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam mendepositokan dana Kasda tersebut.

“ Deposito itu dapat terjadi karena adanya komunikasi yang dibangun antara kedua belah pihak, dan dugaannya bisa saja ada upaya suap yang dilakukan terutama kepada pihak penyimpan dana, ini yang harus di cermati oleh aparat penegak hukum,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,Kepala BPKAD Tuba Barat, Lekok mengakui jika deposito itu dilakukan untuk peningkatan PAD dan hal itu telah sesuai dengan regulasi yang ada.

“ Ya dana Kasda itu di depositokan dan hasilnya untuk menambah pendapatan asli daerah,”jelasnya.

Senada dengannya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Mukmin, mengatakan kebijakan mendepositokan dana yang ada di Kasda itu merupakan perintah dari kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Kalau soal deposito itu juga kebijakan Pak Lekok selaku BUD dan dana yang didepositokan sebesar Rp 30 Miliar, itu kalau tidak salah ada SK bupatinya ,” jelas Mukmin

Disinggung soal keuntungan dari bunga deposito itu, Mukmin mengatakan jika untungnya untuk menambah anggaran yang ada di kasda.

Meski demikian, Mukmin tidak mampu menjelaskan jika mendepositokan dana Kasda itu masuk dalam kegiatan apa di dalam APBD.

“ Waduh kalau tidak salah depsito itu masuk dalam penerimaan daerah yang sah atau PAD namanya,”kata Mukmin.

Terkait regulasi yang dipakai sebagai acuan, Mukmin berpendapat jika deposito Kasda di atur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“ Selain Perbub dan SK Bupati, Acuan kita mendepositokan uang itu berdasarkan Permendagri 13 tahun 2006,”tandasnya.(PeNa)