SAMARINDA - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial ADL (38) saat membawa 5,5 gram sabu-sabu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Dua Singgih saat dihubungi di Penajam, Jumat, mengatakan ADL diringkus di sebuah warung makan di Jalan Teratai RT 2 Kelurahan Waru, pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WITA.
"Residivis kasus narkoba itu diringkus saat berada di sebuah warung makan di Jalan Teratai RT 2, di belakang Pasar Waru, Kecamatan Waru," ujar Singgih.
"Polisi mencurigai gerak gerik ADL, apalagi kami juga mendapat informasi bahwa di warung itu sering terjadi transaksi narkoba," katanya.
Saat penangkapan berlangsung, residivis yang merupakan warga Samarinda itu tidak berkutik karena dari tangannya ditemukan sabu-sabu seberat 5,5 gram.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya ADL itu, karena saat penangkapan, pemesan sabu yang ditunggu Adl belum datang," ujar Singgih.
"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuannya, ADL sudah ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba," katanya.
Polres Penajam Paser Utara tambahnya, menjerat Adl dengan pasal 114 ayat (2) junto r 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal enam tahun penjara.
"Adl baru bebas dari penjara tujuh bulan lalu di Samarinda dan sebelumnya sudah dua kali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," jelas Singgih. PeNa-Ok