Penyidik KPK menetapkan Patrialias Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Sederet bukti kuat dikantongi penyidik KPK saat menangkap hakim konstitusi itu, berikut bukti kuatnya:

KPK yakin telah memenuhi minimal dua alat bukti saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Patrialis Akbar saat bersama seorang wanita, Anggita Eka Putru beserta keluarganya di Mal Grand Indonesia, pada Rabu 25 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.

KPK menduga Patrialis menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Atas kasus itu, Patrialis bersumpah tidak menerima satu rupiah pun terkait penangkapannya. "Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.
Demikian pula, pengusaha Basuki Hariman membantah tidak pernah memberikan uang kepada Patrialis.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.