BANDARLAMPUNG (PeNa)-Gubernur Lampung M. Ridho
Ficardo sedikit bernapas lega, upaya untuk menjegal APBD tahun anggaran 2017
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung
dengan membatalkan sebagian materi Peraturan
Daerah (Perda) Perda Nomor 13 tahun 2016 mendapat restu Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri), pasalnya banding yang dilakukan oleh Pemkot atas pemangkasan
tersebut ditolak Mendagri.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Yusuf Tabana
saat dikonfirmasi membenarkan jika pengajuan itu mendapat penolakan dari
Mendagri dan APBD 2017 harus mengacu pada revisi dari Pemprov.
“ Hasil dari Mendagri banding itu
ditolak, itu setelah di telpon oleh Ketua dan APBD tetap mengacu pada hasil
evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov,”jelas Politisi PKPI, Minggu (29/1).
Kendati
demikian, pihaknya menyayangkan adanya pemangkasan yang dilakukan. “Kami
menyayangkan pemangkasan itu secara global saja,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov, Zulfikar mengaku bingung tentang aturan apa yang
menjadi acuan Herman HN sehingga akan
menggunakan APBD tahun sebelumnya untuk melaksanakan APBD 2017 dengan
dibatalkannya Perda tersebut oleh Pemprov.
“Itu UU versi Herman HN apa Republik Indonesia,” ujarZulfikar, Minggu, (29/1).
Dikatakannya, Pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya
jika antara Eksekutif dan Legislatif tidak mencapai kesepakatan dalam
menetapkan APBD 2017 sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan
sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang maka ditetapkan Perwali.
“ Pemerintah daerah dibenarkan menggunakan anggaran tahun lalu jika terjadi
deadlock dengan DPRD sampai dengan batas waktu yang telah di ditetapkan, kalau
Pemkot Bandar Lampung mau menggunakan APBD tahun 2016 justru akan membuat
Herman malu nantinya,”urainya.
Disinggung pembatalan Perda, Ia mengatakan, Pemkot
mempunyai kesempatan mengajukan banding dan itu telah dilakukan selain itu jika
pemerintah pusat berpendapat Pemprov telah melakukan kesalahan maka akan ada
pembatalan keputusan oleh Mendagri melaluai Gubernur Lampung.
.“Kalau pemerintah pusat menilai pembatalan yang
dilakukan Pemprov Lampung tidak benar, maka Menteri akan menerbitkan pembatalan
keputusan dari Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. Tapi kalau pemerintah pusat
setuju, maka pemerintah Bandarlampung harus menerbitkan perubahan perda nomor
13 tahun 2016,” tegasnya.(BG)
Pages