Polisi Sita Tongkat Rotan dari Kos Tersangka Diksar Mapala UII


 Polisi menggeledah kos salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya 3 mahasiswa saat Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala UII. Dari kos tersangka, polisi menyita tongkat rotan.

"Selanjutnya pada pukul 06.30 WIB, tim bergerak menuju ke kos tersangka Wahyudi (YUD) untuk kembali melakukan penggeledahan serta penyitaan. Di kos, tim mendapati dua potong celana dan satu potong baju, slayer milik tersangka Wahyudi dan tongkat rotan," jelas ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Diduga tongkat rotan ini digunakan tersangka saat melakukan tindak kekerasan terhadap para peserta Diksar Mapala UII. Ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni YUD (25) dan ANG alias WAL (27). Mereka diduga menganiaya tiga peserta Diksar hingga meninggal dunia yakni Muhammad Fadli (19), Syaits Asyam (19) dan Ilham Nurpadmy Listia Adi. 

"Tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan atau pun yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," terang Martinus. 

YUD dan ANG merupakan anggota panitia Diklatsar di lereng selatan Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jateng. Kedua tersangka ditangkap polisi pada sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi di posko mapala.

Di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka. Ada pun barang bukti tiga unit ponsel, dua pasang sepatu gunung dan dua tas milik masing-masing tersangka serta seragam Diksar milik tersangka ANG alias WAL.