Izin Investasi ESDM Dipangkas Jadi 3 Jam

 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan layanan 3 jam khusus perizinan sektor ESDM.

Layanan tersebut diberi nama sebagai ESDM3J. Layanan ini juga tersedia langsung di Kantor BKPM pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kepala BKPM Thomas Lembong Trikasih mengatakan, peluncuran ESDM3J sebagai upaya pemerintah dalam menggenjot investasi di sektor ESDM.

"Ini upaya pemerintah mempercepat pelayanan dan perizinan, karena begitu besar target investasi di ESDM," kata Thomas dalam sambutannya di Kantor BKPM Pusat, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Thomas menyebutkan, izin usaha yang akan diproses dalam layanan ESDM3J ini terdapat 4 kelompok yang mencakup izin usaha sementara. Pertama sektor penyimpanan, kedua sektor pengolahan, ketiga untuk niaga umum, dan terakhir dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Hadir dalam acara peluncuran, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatak, layanan ESDM3J ini akan memfasilitasi 9 izin di sektor migas dan listrik. Di mana, masing-masing dari 9 izin tersebut bisa diselesaikan hanya dengan waktu 3 jam.

"Saat ini yang mau diluncurkan itu adalah 9 Layanan yang bisa selesai 3 jam. 1 ketenagalistrikan dan 8 migas," jelas Jonan.

Berikut 9 izin sektor ESDM yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J:

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara.
Layanan Reguler: 20 Hari Kerja

2. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

3. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja untuk hasil olahan dan 40 Hari Kerja untuk CNG

4. Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

5. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

6. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

7. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

8. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM)
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja

9. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja