images

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengajukan 57 personelnya untuk berkarir di Kementerian Perhubungan sebagai tindaklanjut dari rencana pengambilalihan pengelolaan Terminal Induk Rajabasa, sesuai ketentuan  UU No: 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, I Kadek Sumarta,menjelaskan, ke-57 personel yang diajukan ke kemenhub didominasi personel dishub yang memang selama ini bertugas di terminal type A Lampung tersebut. “Sengaja kita pilih personel yang memang selama ini bertugas di Terminal Induk Rajabasa. Sehingga selain telah memiliki pengalaman yang cukup dibidang pengelolaan terminal, juga tidak mengkoreksi SDM yang ada di dishub,” jelasnya, Rabu (6/4).

Pengajuan personel dishub tersebut, kata dia, merupakan arahan dari kemenhub untuk memberikan peluang PNS dishub untuk berkarir di pusat, sebagai tindaklanjut dari rencana pengalihan pengelolaan terminal. “Pengalihan tersebut meliputi P3D (personel, sarana prasarana dan dokumen, red) secara keseluruhan. Nah, termasuk SDM kita yang selama ini bertugas di terminal otomatis kita ajukan ke kemenhub,” jelasnya.

Kendati demikian ditekankan Kadek, untuk personel harus melalui persetujuan dari pihaknya selaku kepala satuan kerja. Personel yang telah diajukan ke kemenhub ditambahkannya, akan melalui proses penjaringan dan verifikasi lanjutan di kemenhub. Sehingga dapat disimpulkan belum tentu semua personel yang kita ajukan akan diterima. “Keputusan terakhirnya ada di kemenhub, nanti kan dilihat kecakapan dan pengalamannya,” tuturnya.

Meskipun telah mengajukan personel untuk berkarir di kemenhub, Kadek mengaku hingga saat ini belum mengetahui kapan tepatnya pengalihan aset pengelolaan Terminal Induk Rajabasa tersebut dilaksanakan. Karena hingga saat ini Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis belum juga turun dari pusat. “Katanya bulan Maret, tapi sampai sekarang belum ada juklak-juknisnya yang turun dari pusat. Jadi kalau ditanya kapan, kami belum tahu,” ucapnya.

 

Begitu pula ketika ditanyakan apakah setelah pengambilalihan pengelolaan, Dishub Kota Bandarlampung tetap mendapat ruang untuk menggali potensi pendapatan asli di Terminal Induk Rajabasa. Kadek juga mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. “Kalau di beberapa kesemapatan, Menhub sempat melontarkan wacana penarikan retribusi terminal tetap dipegang kita selaku pemilik daerah otonomi. Tapi yang belum tau bagaimana mekanismenya. Mungkin karena begitu komplek jadi lama juklak dan juknisnya dirampungkan pemerintah pusat,” tandas Kadek. (PeNa)