Polda Diminta Jangan Hanya Berkoar



BANDARLAMPUNG (PeNa)- Sejumlah elemen mempertanyakan penyelidikan pengalihan dana sertifikasi guru Kota Bandar Lampung oleh Polda Lampung. Beberapa waktu lalu Kapolda Brigjen Ike Edwin gencar memerintahkan bagian Dirkrimsus untuk segera melakukan penyelidikan, karena dengan alasan apapun tidak perbolehkan mengalihkan dana yang sedianya diterima pahlawan tanpa tanda jasa itu.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto berpendapat, semestinya Polda Lampung bukan hanya sekedar mengeluarkan pernyataan tanpa melakukan tindakan.
Dengan alasan apapun, sambung Yusdianto pengalihan itu tidak dibenarkan karena hal itu mutlak telah terjadi pelanggaran.
“ Hal yang pertama itu telah terjadi pelanggaran administrasi karena seharusnya dana itu dipeuntukkan untuk para guru namun ada unsur kesengajaan dana itu dialihkan. Dan yang kedua jika pengalihan itu menjadi menguntungkan orang lain atau pihak-pihak tertentu, itu telah masuk ranah korupsi,” kata Yusdianto, Rabu (6/4).
Dikatakan dia, jika pengalihan itu telah diketahui oleh public dan Kapolda Lampung telah memerintahkan melakukan penyelidikan, seharusnya Dirkrimsus segera melakukan melakukan pendalaman.
“ Harus ada penyelidikan terhadap penyelewengan dana itu, apalagi public sudah mengetahui dan Polda harus membongkar apa motif dari pengalihan itu,”tegasnya.
Dia menambahkan, jika Polda Lampung terkesan tidak transparan terhadap penyelidikan itu, dikhawatirkan akan menimbulkan asusumsi negative yang berkembang di masyarakat.
“ Jangan hanya berkoar saja Polda Lampung, jika memang terjadi pelanggaran seharusnya umumkan ke public, sejak Februari lalu Kapolda memerintahkan Bagian Dirkrimsus namun sampai dengan saat ini tidak terdengar lagi sudah sejauh mana proses penyeldikan tersebut,” katanya.
Selain Polda, kata Yusdianto, DPRD Kota Bandar Lampung juga harus melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja (Satker) terkait dan pemangku kepentingan yang berkompeten terhadap pengelolaan dana tersebut.
“ DPRD juga jangan diam dong, ambil sikaplah, panggil Dinas Pendidikannya juga Sekdanya, karena hal ini berkaitan dengan fungsi legislaltif dalam mengawasi anggaran,”ucap Yusdianto.
Badri Tamam selaku Sekretaris Daerah otomatis mengetahui dengan adanya pengalihan karena yang bersangkutan merupakan Ketua Tim Pembahasan anggaran Daerah (TPAD).
“ Pemkot itu jangan banyak omong, jangan salah melakukan perencanaan hal ini terjadi kan karena adanya kesalahan perencanaan sehigga menimbulkan pendapatan imajiner, alhasil Pemkot kewalahan untuk membayar rekanan maupun kegiatan lain yang telah dilakukan pada tahun 2015 lalu,”katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Sulistyaningsih ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon berdalih belum mengetahui adanya informasi tersebut.
“ Waduh saya belum tahu lo, belum ada yang memberikan informasi terkait persoalan itu,”singkatnya.
Diketahui, Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin pada Februari lalu memerintahkan Bagian Dirkrimsus Polda Lampung agar memerintahkan melakukan penyelidikan terhadap pengalihan dana sertfikasi guru Kota Bandar Lampung namun sampi dengan saat ini di duga persoalan tersebut tidak sampai ke tahap penyidikan. (PeNa/Bung).