ilustrasi net



BANDARLAMPUNG (PeNa)-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Sebalang. Padahal, kejaksaan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan kepenyidikan beberapawaktulalu.

Kejaksaan juga telah melakukan audit investigasi dengan menggunakan alat uji palu beton pada konstruksi pelabuhan tersebut. Audit investigasi tidak hanya dilakukan dalam tahapan penyidikan, pada tahap penyelidikan, Ketua Tim Kejati Lampung, Lambok juga telah melakukan uji lapangan.

Salah satu tokoh masyarakat DesaTarahan, Junadi mengaku beberapa kali diajak tim kejaksaan untuk menyaksikan pemeriksaan fisik bangunan oleh kejaksaan.

“Dua orang jaksa waktu itu, Asep dan Sofyan yang mengaku dari kejaksaan menguji bangunan.Saya bilang ini beton sangat tebal dan saya rasa sudah sangat kuat,” kata dia.

Junadi mengaku, kejaksaan tidak menjelaskan kekurangan dari struktur bangunan yang dikerjakan PT Mitra Perkasa Jaya dengan dana APBN tiga tahun berturut-turut tersebut.

“Kalau perusahaannya PT Mitra apa gitu saya lupa.Tapi yang jelas pelaksanaan pembangunanya setiap bulan April sejak tahun 2013.Dan katanya ditahun 2016 ini akan dilanjutkan,” kata dia.

Ditahun 2013 saja, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp31,2miliar dalam pagu. Sedangkan PT Mitra Perkasa Jaya yang memenangkan tender mengajukan penawaran sebesar Rp29,6miliar.

Terpisah, pihak kejaksaan membantah jika perkara Pelabuhan Sebalang menjadi salah satu dari sembilan perkara yang menjadi tunggakan.“Perkara itu sudah sejak lama masuk tahap penyidikan, jadi bukan tunggakan.Dan itu sedang berjalan.Kemarin kan tim sudah meluncur kelapangan,” kata sumber di Kejati Lampung.

Terkait kerugian negara dantersangka, sumber tadi enggan menjelaskan.“Saya tidak ada kapasitas untuk bicara itu, selain masih dalam tahap penyidikan umum, tim juga kan masih mendalami.Tapi yang jelas, proses perkara tetap berjalan,” tegasnya. GUS