50tembok-rel

BANDARLAMPUNG (PeNa)Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tegaskan tidak akan membongkar tembok pembatas jalur kereta api milik Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar Pemkot Bandarlampung tidak akan memenuhi rekomendasi pembongkaran pagar jalur KA yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019, Andi Surya.

“Itu (pembongkaran) tidak bisa dilakukan. Baik rekomendasi itu sifatnya pribadi Andi Surya atau lembaga DPD,” kata Yusuf Kohar kepada, Rabu (6/4)

Alasannya, tindakan pembongkaran secara sepihak oleh pemkot Bandarlampung merupakan tindak pidana yang melawan hukum. Sekedar informasi tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 Kitab Umum Hukum Pidana yang menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.

“Makanya kami tidak akan membongkar dinding pagar itu. Itu kan barang negara, dibangun dengan anggaran negara melalui Kemenhub yang sebelumya sudah disetujui oleh DPR RI. Kalau DPD minta pemkot bongkar dan kami setujui berarti kami selaku pemerintah daerah melakukan tindakan merugikan dan merusak aset milik pemerintah. Ini yang ndak katek lah kita nak bongkar-bongkar tembok itu,” kata Yusuf Kohar.

Terlebih saat ini Dirjen Perkeretapian tengah melakukan upaya-upaya hukum terkait pembangunan tembok itu. Pemkot kata Yusuf baru akan melakukan pembongkaran jika sudah ada dasar hukum yang memperbolehkan tindakan itu, semisal putusan pengadilan.

“Ini ibaratnya sama saja dengan ada sengketa tanah di antara kedua belah pihak. Tidak bisa kami langsung tetapkan siapa benar siapa yang salah. Ada mekanisme putusan hukumnya. Tidak bisa main bongkar. Pidana itu namanya. Bisa masuk bui,” katanya.

Terkait hambatan yang terjadi dalam pembangunan tembok itu, Yusuf Kohar memberikan masukan agar baik pihak warga dan Dirjen Perkeretapaian dapat menyelesaikannya baik secara musyawarah maupun menempuh jalur hukum. “Jadi ya itu diselesaikan dulu masalahnya. Jangan langsung mau dieksekusi,” katanya.

Sebelumnya Andi Surya merekomendasikan agar pemkot segera membongkar dinding sepanjang 6 kilo meter yang membentang dari stasiun Garuntang – Tanjungkarang. Pada Selasa (5/4) anggota DPD itu merekomendasikan pemkot menyediakan anggaran untuk pembongkaran tembok KAI tersebut.

“Kami minta kepada kemenhub memberikan kewenangan kepada pemkot untuk emngambil alih soal pembongkaran ini. sudah sepakat semua untuk dilakukan pembongkaran toh itu harga mati!,” katanya.(PeNa)