LAMPUNG – Tujuh pelaku pesugihan ditangkap petugas Polda Lampung. Mereka diringkus karena terlibat pembelian janin bayi untuk dijadikan tumbal pesugihan.
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, tujuh pelaku itu diringkus di lokasi ritual. Dari mereka disita sejumlah barang bukti.
Beberapa yang disita di antaranya tiga bilah keris, peralatan ritual, dua unit minibus, 13 unit HP, dan uang senilai Rp5 juta.
Salah satu yang ditangkap itu adalah Sri Umu Nurul Hidayah (59) warga Desa Mojoagung, Karangrayung, Grobogan. Wanita ini bertindak sebagai dukun.
Sedangkan janin yang bakal dijadikan tumbal itu adalah kandungan berusia dua bulan dalam tubuh remaja asal Lampung, RR (16). Janin di tubuh RR itu hendak digugurkan, lalu sebagai imbalan diberi uang untuk remaja yang sempat dikabarkan hilang selama lima hari tersebut. PeNa-Ok