Muhaimin Iskandar diperiksa KPK



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu vonis mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik untuk menyelidiki dugaan aliran uang panas ke kantong mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar, disebut menerima aliran dana Rp 400 juta.

"Nanti, kita menunggu vonis majelis hakim. Sehingga kita lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (22/3).

Nantinya, lanjut Priharsa, jika pertimbangan tersebut masuk ke dalam vonis hakim, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pendalaman mengenai kasus ini.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga mengatakan untuk memanggil seseorang perlu adanya kepentingan dalam sebuah kasus dengan arti tidak asal panggil. "Memanggil orang harus sabar dan hati-hati," ujar Saut, Jumat (4/3).

Seperti diketahui nama mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Muhaimin lskandar, disebut pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya. Hal tersebut dimuat dalam surat tuntutan mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans, Jamaluddin Malik.