Walikota Bandung, Ridwan Kamil (Beritasatu.com/Danung Arifin)
Bandung - Taufik Hidayat, 42 tahun, korban dugaan penganiayaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengakui kesalahannya mengangkut penumpang dengan angkutan ilegal di kawasan Alun-Alun Bandung. Meski demikian, Taufik tetap mengadukan Ridwan dengan dugaan penganiayaan. “Bahasanya itu lho,” kata Taufik kepada wartawan di Bandung, Senin (21/3).
Menurut Taufik, wali kota yang kerap disapa Emil ini bertanya kepada dirinya sembari mengajak berkelahi. “Pakai bahasa Sunda sembari menampar dan memukul perut saya,” ujar Taufik sembari menambahkan pelaporan itu sudah masuk di Direktorat Kriminal dan Reserse Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Karena itu, Taufik akan tetap melanjutkan proses hukum buat dugaan penganiayaan tersebut. Taufik juga melaporkan Emil atas dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Kami melaporkan pencemaran nama baik karena menyebut klien kami sebagai preman lewat akun @ridwankamil,” kata Sujasmin, satu dari tujuh orang kuasa hukum yang mendampingi Taufik.
Sujasmin memaparkan, perbuatan itu melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Apa dasarnya dia bilang klien kami preman," ujar I Made Agus Rediyudana, kuasa hukum Taufik lainnya dari Lembaga Bantuan Hukum Panglima.
Untuk menguatkan dasar pelaporannya, Agus memperlihatkan hasil screenshoot akun Twitter @ridwankamil dari gadget-nya. Di situ terlihat bantahan Emil terkait penganiayaan. “Tidak ada pemukulan. Ini ada preman maksa warga masuk mobilnya. Kepergok walikota mau kabur. Saya dadah-dadah aja gitu?” tuturnya.